Kabupaten dan Kota Belum Miliki RDTR
PROKAL.CO, TANJUNG SELOR – Daerah tidak hanya harus membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW). Namun, juga mesti dilengkapi dengan rencana detail tata ruang (RDTR).
Namun, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Panji Agung menyatakan kabupaten/kota di provinsi ke-34 ini belum memiliki RDTR. Padahal, kata dia, pembangunan harus memperhatikan RDTR. Dan, di dalam RDTR ITBX yang merupakan rumus