Garuda Siap Sesuaikan Aturan Baru Tarif Pesawat

Jakarta - PT Garuda Indonesia (persero) Tbk group, selaku operator yang membawahi maskapai berbiaya murah/LCC) maupun berbiaya mahal (full service) menyatakan mendukung dua aturan baru terkait tarif pesawat yang baru di terbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator. 

Dua aturan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor