Kemenristekdikti Terbitkan Aturan Baru Akreditasi Jurnal Ilmiah

Jakarta – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) mengeluarkan peraturan No. 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.

Akreditasi Jurnal Ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan mutu jurnal ilmiah melalui kegiatan penilaian kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan jurnal ilmiah.

Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, publikasi merupakan syarat mutlak untuk menjadi inovasi yang nantinya produk inovasi tersebut akan menjadi hak paten dan