Ini Aturan Baru Pemeriksaan di Kapal Selama Pandemi

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 22 Tahun 2020 yang berisikan Petunjuk Operasional Pelaksanaan Patroli dalam Pemeriksaan Kapal oleh Tim Boarding Officer dan Petugas Naik ke Kapal untuk Kegiatan Lainnya.

Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan