KPK Resmi Tahan Empat Tersangka Suap Hakim MK Patrialis Akbar

Jakarta-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Uji Materiil Perkara di Mahkamah Konstitusi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keempat tersangka, yaitu PAK (Hakim Mahkamah Konstitusi), KM (Swasta), BHR (Swasta) dan NGF (Swasta).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (27/1) menuturkan keempat tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah