Tiga Tersangka Korupsi PT PAL Dijerat Lagi Pasal Gratifikasi

Jakarta-Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penunjukkan AS Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 - 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka terkait pasaj gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/7) mengungkapkan ketiga tersangka yang dijerat pasal gratifikasi itu adalah masing-masing