Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Berantas Pungli

Jakarta,InfoPublik - Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian), Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan  Kesekretariatan LNS (Lembaga Non Struktural), Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam