LPSK Apresiasi Hakim PN Kendal Kesampingkan Proses Hukum Pelapor Korupsi

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal yang mengesampingkan proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada pelapor kasus korupsi di Kendal.

Wakik Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai Majelis hakim sangat memahami aturan terkait saksi, pelapor, dan korban dimana menurut pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban maupun SEMA Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang