Ini Pendapat LPSK Soal Safe House Milik KPK

Jakarta – Istilah safe house (rumah aman) beberapa hari ini tengah ramai menjadi pemberitaan, pasca Panitia Khusus (Pansus) Angket Terhadap KPK menilai keberadaan safe house yang dimiliki  KPK, disebut tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, pada Pasal 15 huruf a disebutkan jika KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi