Pejabat Publik Dilarang Kampanye Tanpa Izin Cuti

Jakarta - Pejabat daerah dilarang berkampanye untuk memenangkan kandidat yang didukungnya tanpa izin cuti resmi. Bawaslu juga harus memeriksa izin kampanye sang pejabat, apakah benar sudah mendapat persetujuan pimpinan atau tidak.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampouw di Jakarta, Selasa (15/11).

Titi mengatakan, semua pejabat daerah harus meminta izin cuti secara resmi kalau ingin berkampanye