Terkait Keterbukaan Informasi Publik, Lemhanas Jelaskan UU Nomor 14 Tahun 2008

Sestama Lemhannas RI R. Z. Panca Putra memimpin Rapat Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Lemhannas RI bertempat di Ruang Nusantara II, Kantor Lemhanas RI. Foto: Humas Lemhanas RI

Jakarta InfoPublik – Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, R. Z. Panca Putra, selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memimpin Rapat Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Lemhannas RI bertempat di Ruang Nusantara II, Kantor Lemhanas RI.

Dalam kesempatan itu, Ia mengungkapkan penjelasan mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses