Perpres Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari dan Ke Daerah 3T

Jakarta - Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Laut, belum sepenuhnya dapat mencapai target penurunan disparitas harga di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Maka pemerintah memandang untuk mempercepat penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara diperlukan program pendukung lainnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 18 Juli 2017, Presiden Joko Widodo telah