Kemenhub Wajibkan Angkutan Barang Pakai Stiker Pemantul Cahaya

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyosialisasikan penggunaan stiker pemantul cahaya untuk meningkatkan keselamatan angkutan barang di jalan raya.

Penggunaan stiker pemantul cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Selain itu, di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, disebutkan bahwa Alat Pemantul Cahaya