Instansi Pemeritah Penyedia Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen, Ini Aturannya

Instansi pemerintah pemberi layanan publik wajib WFO pada 16-17 April 2024. (Foto: Jasa Marga)

Jakarta - Pemerintah menegaskan instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik wajib tetap melakukan tugas kedinasannya dari kantor (work from office/WFO) 100 persen, pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.

Hal itu seperti diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. SE ditetapkan menyusul arahan Presiden Joko Widodo, yakni instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan work from home