Kemenkumham: 1.541 Narapidana di Aceh Masuk Kategori Bandar Narkotika

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan sebanyak 1.541 narapidana yang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut masuk kategori bandar narkotika

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/6/2023).

"Ada 1.541 narapidana masuk kategori bandar narkotika. Dan itu pengadilan yang memutuskan, bukan berdasarkan penilaian kami," kata Yudi.