Jampidum Setujui Dua Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta./ dok. Puspenkum.

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana kembali menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (20/12/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau