Kejagung Periksa Tujuh Saksi Perkara Korupsi Komoditi Emas

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketujuh saksi yang diperiksa yaitu AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013 / Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016, dan M selaku Marketing Manager PT Antam