Polri Tahan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama

Jakarta - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Penahanan dilakukan setelah Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Rabu (2/8/2023).

Dalam perkara itu, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga