Kejagung Tahan Dua Tersangka Kasus Gratitikasi

Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Selasa (1/8/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, kedua orang tersangka yakni FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa), dan S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu langsung dilakukan penahanan.