Kejagung Amankan Terpidana Pemalsuan Surat

Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Malang mengamankan Guntur Utomo yang merupakan terpidana pemalsuan surat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batu ini diamankan di Jl. Arah Paralayang Desa Pandesari, Kec. Pujon, Kabupaten Malang.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 516K/Pid.2016 tanggal 20 Juli 2016, Guntur Utomo