KPK Lelang Barang Rampasan Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

“Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan obyek lelang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK,