KPK Perpanjang Masa Tahanan LE

Jakarta – Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi LE untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 2 Februari 2023 s/d 13 Maret 2023. Hal tersebut sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuataan tersangka.

Hal itu diungkapkan Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (30/1/2023).

“Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan