Ini Tanggapan KPU soal ASN Jadi Personel Badan Adhoc Pemilu

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait aparatur sipil negara (ASN) menjadi personel badan adhoc pemilu, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena itu sifatnya adhoc. Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara," kata