KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Penerima Suap Pengurusan Perkara di MA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tiga orang tersangka tersebut yakni GS Hakim Agung MA; PN Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, dan Asisten Hakim Agung GS; serta RN Staf Hakim Agung GS.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (5/12/2022), dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan itu, sebelumnya KPK telah menetapkan 10