KPK Kembali Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Suap di MA

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan, phaknya terus mengembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.

“Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA,” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (17/2/2023).

Lanjut Ali, setiap perkembangan penyidikan ini akan pihaknya sampaikan