Jampidum Setujui Enam Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (2/2/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda