Dua Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Siap Disidang

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Dua tersangka pun siap disidang.

Penyerahan dilakukan Tim Penyidik Koneksitas kepada Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer atas nama tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS (Tersangka sipil).

"Para tersangka tersebut masih terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan