Pakar Hukum Pidana Ungkap Tiga Alasan Pentingnya Pengesahaan RUU KUHP

Sorong - Pakar hukum pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, mengatakan  ada tiga alasan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Alasan pertama, secara politis bangsa yang merdeka seperti Indonesia wajib memiliki produk hukum sendiri, dan bukan warisan kolonial Belanda.

Hal tersebut disampaikan Gede, dalam Dialog Publik RUU KUHP yang digelar Kementerkan Komunikasi dan Informatika, di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Rabu