Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tower PLN

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan tower transmisi 2016 pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, ketiga saksi yang diperiksa yakni, NM selaku Tenaga Ahli Pusenis 2015, NS selaku Direktur Regional Jawa Barat, dan ZN selaku Engineer Konstruksi Transmisi PLN Pusat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana