Kejagung Jelaskan Pertimbangan Tuntutan Pembunuhan Brigadir Yosua

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,.Ketut Sumedana, menyatakan hal itu mencermati pemberitaan terkait tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu di berbagai media massa dan media sosial.

"Termasuk opini dan polemik yang berkembang di masyarakat yang