Jaksa Sita Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar

Jakarta - Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang senilai Rp1.587.612.000, terkait kasus korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Selasa (18/4/2023), Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan uang tersebut diperoleh dari hasil pengembalian tiga saksi yakni, AA Rp500 juta, HA Rp407.370.353 dan saksi berinisial TP sebesar Rp267.237.774.

"Total uang yang disita dari ketiga orang