Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tower PLN

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan tower transmisi 2016 pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Kedua saksi yang diperiksa yakni, PA selaku Staf pada PLN Pusenlis (Pusat Enjiniring Ketenagalistrikan), dan YMS selaku General Manager UIP Nusa Tenggara tahun 2017-2018.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi 2016 pada PT PLN (persero)," kata