Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 sampai dengan 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, keempat tersangka diantaranya, AW Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016- 2020, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016- Agustus 2020, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan A selaku Pensiunan Karyawan