KPK Lelang Barang Rampasan Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud

Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan Terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

“Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” ujar Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik,