KPK Setor Rp1,7 Miliar dari Terpidana Mantan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna

Jakarta - Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri, telah melakukan penyetoran ke kas negara Rp1,7 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan barang bukti Terpidana AA Umbara Sutisna, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (10/3/2023).

“Penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi