Dalami Penerimaan Uang oleh AGK dari Izin Usaha Pertambangan, KPK Periksa Lima Saksi

Interior Gedung KPK (Foto: Dok KPK)

Jakarta - Dalami dugaan penerimaan uang oleh tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), melalui pemberian berbagai izin usaha pada para kontraktor khususnya izin dibidang pertambangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, namun satu tidak bisa hadir.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, atas nama Miftah Baay (Kepala BKD Provinsi Maluku Utara), Idrus Assagaf (PNS Pemprov Maluku Utara), Hengky Go (Swasta), Irfan Hasnudin