Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Berusaha di Bidang Pengelolaan Ruang Laut

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat menjamin kepastian berusaha dalam pemanfaatan ruang laut dan kawasan konservasi, serta jenis ikan dilindungi/appediks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora).

Dalam sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang digelar secara daring dan luring, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL)