PKKPRL Syarat Manfaatkan Ruang Laut di Natuna dan Natuna Utara

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memaksimalkan potensi ekonomi yang ada di Laut Natuna-Natuna Utara menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW) Laut Natuna-Natuna Utara.

KKP mengimbau kepada pelaku usaha bergerak cepat mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai salah satu syarat pemanfaatan ruang laut secara legal dan berkelanjutan.

Aturan RZ KAW sendiri merupakan prasyarat penerbitan izin