Akademisi: Banyak Keunggulan, RUU KUHP Agar Segera Disahkan

Jember- Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dimaksudkan untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht (Wvs) atau yang disebut dengan KUHP sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.

"Secara politik jika kita masih menggunakan KUHP, Indonesia masih dipandang dalam jajahan Belanda," kata Guru Besar Universitas Jember (Unej), Prof.Dr. M. Arief Amrullah dalam acara webinar Sosialisasi RUU KUHP di Kabupaten Jember, Jawa Timur,