Imigrasi Denpasar Deportasi WNA asal Malaysia

Jakarta - Imigrasi Denpasar, Provinsi Bali mendeportasi atau memulangkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SA, karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah selama berada di wilayah Indonesia.

"Berdasarkan informasi yang didapat, SA berada di Wilayah Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 10 tahun, dan setelah diciduk tidak bisa menujukan dokumen perjalanan sah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9/2021).

Menurut