Kejagung Hentikan Penuntutan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (10/3/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Koordinator pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Para Kepala Kejaksaan Negeri