PP Nomor 56 Tahun 2021 Hanya untuk Kebutuhan Komersial

Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, hanya ditujukan pada mereka yang menggunakan lagu dan musik untuk kebutuhan komersial.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Freddy Harris, melalui keterangan tertulisnya usai konferensi pers daring, pada Jumat (9/4/2021). "Kebutuhan komersial itu maksudnya adalah ketika seseorang memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber dan