Ini Upaya Pemerintah Indonesia dalam Percepatan Penanggulangan TB

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi saat konferensi pers Hari TB Sedunia/Foto: Kemenkes

Jakarta - Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penanggulangan Tuberculosis (TB).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi mengatakan peraturan tentang penanggulangan TB antara lain target serta strategi nasional eliminasi TB, pelaksanaan strategi nasional eliminasi TB.

"Lalu tanggung jawab pemerintah daerah maupun pusat, koordinasi