Pemerkosa Anak di Lampung Timur Dihukum 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur menghadiri secara virtual persidangan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atas nama terdakwa Dian Ansori di Pengadilan Negeri Sukadana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa agenda sidang adalah pembacaan putusan hakim dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atas nama terdakwa Dian Ansori.

Eben Ezer menyatakan, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri