Pemerkosa Bisa Dikebiri dan Identitasnya Dipublikasikan

Jakarta -  Pelaku tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terancam hukuman pokok 20 tahun penjara, seumur hidup, dikebiri, dipasangi chip pelacak, identitasnya diumumkan ke publik, hingga hukuman mati.

 

Saat ini, sudah ada Draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dengan perberatan hukuman dan tambahan hukuman.  “Hukuman tambahan, berupa dikebiri dengan zat kimia tertentu, dipasang chip, finger print, serta dipublikasikan identitas pelaku di tempat-tempat umum,”