Pemerintah Bisa Akses Data Pribadi yang Terindikasi Lakukan Kejahatan
Jakarta - Pemerintah bisa mengakses data pribadi milik individu yang terdaftar dalam berbagai platform di ruang digital. Apabila, individu tersebut terindikasi melanggar aturan-aturan hukum yang berlaku di tanah air. Namun harus sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Hal ini sesuai dengan aturan yang diterbitkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Pemerintah tidak bisa mengakses data pribadi yang dimiliki oleh masyarakat di