Tanpa UU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Terancam
Bali - Tanpa memiliki Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi sangat mengancam bagi Indonesia. Antara lain, Uni Eropa melarang adanya transfer data dengan negara-negara yang tidak memberikan perlindungan data.
Demikian dikemukakan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Freddy H Tulung dalam acara konsultasi publik bertajuk Pemantapan Konsepsi Regulasi Perlindungan Data Pribadi Yang Substantif dan Aplikatif di Aston Kuta Hotel dan Residence, Bali, Selasa (3/5).
Freddy menjelaskan Uni Eropa