UU PDP Melindungi Data Pribadi Bocor di Ruang Digital

Jakarta - Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat meningkatkan pengelolaan data yang dilakukan oleh suatu instansi atau badan usaha. Sehingga, tingkat pengamanan terhadap data dapat dilakukan dengan secara ketat.

"Adanya RUU PDP akan meningkatkan keamanan siber data pribadi karena memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) yang ketat," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan pada program dialog TVOne pada Minggu, (23/5/2021).