Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka korupsi pemberian dana hibah dari APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Dalam keteranganya, Rabu (22/9/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, ketiga tersangka adalah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018, MM selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).