35 Narapidana di Sumut Memperoleh Remisi Khusus Nyepi

Jakarta - Sebanyak  35 orang narapidana yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sumatera Utara (Sumut), telah mendapat pengurangan hukuman Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, melalui keterangan tertulisnya Minggu (14/3/2021).   Menurut Bambang, jumlah narapidana yang beragama Hindu di Sumut mencapai 87 orang, namun yang bisa diberikan RK hanya 35